Rabu, 20 Februari 2013

Fungsi Lembaga Pengendalian Sosial
Setelah mempelajari cara melakukan pengendalian sosial tentu anda ingin mengetahui lembaga sosial mana yang diberi wewenang untuk mengawasi, mengendalikan dan menyadarkan perilaku masyarakat. Serta apa saja fungsi lembaga pengendalian sosial tersebut? Di Indonesia lembaga-lembaga pengendalian sosial yang diakui di antaranya adalah :
  1. Kepolisian. Kepolisian merupakan lembaga yang dibentuk untuk memelihara keamanan dan ketertiban serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Fungsi kepolisian dijalankan oleh aparaturnya yang disebut polisi. Untuk mendukung fungsi dan tugasnya polisi diberi hak untuk melakukan penyidikan terhadap berbagai jenis kejahatan dan menerima laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat. Hasil penyidikan dibawa ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Lembaga pengendalian kepolisian merupakan lembaga yang bersifat formal dan berlaku universal untuk seluruh warga negara. Dapat ditemui pada masyarakat modern.
  2. Pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga pengendalian yang berhak memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah. Para pelaku pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi berupa denda, uang, hukuman, kurungan atau penjara. Lembaga pengendalian sosial ini memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain yaitu hakim, jaksa, pengacara, polisi dan panitera, mereka bersama-sama menyelenggarakan pengadilan terhadap pihak yang diduga atau dituduh bersalah. Jaksa bertugas menuntut pelaku yang diduga melakukan penyimpangan untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku yang dianggap melakukan penyimpangan dalam pembelaan. Hakim bertugas menetapkan dan memutuskan berdasarkan data dari jaksa dan pengacara. Lembaga pengendalian sosial pengadilan dapat ditemui pada masyarakat modern, bersifat formal dan berlaku universal bagi seluruh masyarakat. Keputusannya bersifat tegas dan mengikat.
  3. Adat Lembaga adat merupakan pengendalian sosial pada masyarakat tradisional. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma yang dipahami, diakui dan dipelihara terus menerus oleh masyarakat dimana adat tersebut berada. Lembaga adat mengatur perilaku anggota masyarakat agar tidak melakukan perilaku menyimpang. Pelaku penyimpangan sosial akan dihukum seperti: ditegur, dikenakan denda atau sanksi, dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya. Pihak yang berperan dalam pengendalian ini adalah ketua adat. Berbeda dengan kepolisian dan pengadilan, lembaga pengendalian sosial adat bersifat setempat berlaku untuk warga masyarakat dimana adat tersebut hidup. Sebelum masyarakat mengenal lembaga pengendalian sosial kepolisian dan pengadilan, lembaga pengendalian sosial adat sudah terlebih dahulu ada untuk mengendalikan perilaku anggota masyarakatnya. Walaupun tidak bersifat formal, lembaga pengendalian ini lebih kuat mengikat masyarakat karena sudah mendarah daging melalui proses sosialisasi.
  4. Tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh pada masyarakat. Tokoh masyarakat ada yang bersifat formal dan informal. Tokoh yang bersifat formal adalah yang diangkat dan dipilih oleh lembaga negara dan bersifat struktural. Contohnya : camat, lurah atau anggota dewan perwakilan rakyat. Tokoh masyarakat yang bersifat informal adalah tokoh yang diakui oleh masyarakat karena orang tersebut dipandang pantas menjadi pemimpin dan panutan yang disegani. Misalnya tokoh agama, ulama, pendeta, biksu, dan kiai. Pengendalian sosial yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk perilaku menyimpang dari sudut nilai dan norma agama. Umumnya menggunakan pengendalian sosial dilakukan dengan cara persuasif. Pada peristiwa tertentu kekuatan pengendalian sosial tokoh masyarakat dapat lebih kuat dari pengendalian sosial lainnya.
Selain lembaga pengendalian sosial tersebut masih ada lembaga pengendalian sosial lain yaitu keluarga dan sekolah. Hanya saja lembaga-lembaga ini berlaku hanya untuk anggota keluarga dan warga sekolah saja sehingga tidak bisa digunakan untuk masyarakat yang lebih luas. Mengapa demikian ? karena selain menggunakan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat di mana individu tinggal, kedua lembaga pengendalian sosial ini menggunakan nilai dan norma khusus yang hanya berlaku bagi anggota keluarga atau warga sekolah saja. Misalnya, setiap sekolah memiliki norma menggunakan seragam yang menutup aurat akan tetapi pada hari-hari tertentu seragam yang digunakan berbeda karena mereka menggunakan batik ciri khas sekolah masing-masing.

Selain pengendalian sosial yang bersifat formal ada beberapa pengendalian sosial yang bersifat informal tetapi efektif untuk menyadarkan anggota masyarakat dari perilaku menyimpang misalnya, gosip, celaan atau kritik sosial.

Gosip (desas-desus) merupakan informasi yang menyebar secara cepat walaupun informasinya belum tentu benar yang terpenting membuat orang sadar untuk mematuhi nilai dan norma sosial. Awalnya gosip disebarkan secara tertutup kemudian menyebar luas.

Celaan merupakan tindakan kritikan atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, perilaku yang tidak sesuai atau tidak sepandangan dengan perilaku masyarakat pada umumnya.

Kritik sosial merupakan tanggapan yang ditujukan pada satu hal yang terjadi di masyarakat manakala terdapat sebuah konfrontasi dengan realitas berupa kepincangan atau kebobrokan. Berbeda dengan gosip yang informasinya belum tentu benar, kritik sosial mengambarkan keadaan yang informasinya benar. Dapat disampaikan secara langsung atau melalui tulisan.

Jika lembaga pengendalian sosial berjalan sesuai dengan fungsinya maka masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, tentram dan tertib. Semua anggota masyarakat melaksanakan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan jika lembaga sosial tidak dapat menjalankan fungsinya hal-hal di atas tidak akan tercapai, masyarakat akan merasa resah dan tidak tenang bahkan bisa main hakim sendiri jika menemukan pelaku perilaku menyimpang. Misalnya perilaku main hakim sendiri dengan cara membakar maling yang tertangkap atau melempari, dengan batu, rumah pelaku pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar